Bengkulu Utara – Gagalnya konstatering perkara antara Daud A. Bin Bedu Latin dan F. Buangga Situmorang membuat Pengadilan Negeri Argamakmur tidak dapat mengeluarkan produk penetapan. Hal ini disebabkan oleh kepergian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari lokasi sebelum proses konstatering selesai.
Panitera Pengadilan Negeri Argamakmur, Waryono, SH, menjelaskan bahwa ketidakhadiran BPN hingga akhir konstatering menyebabkan pengadilan tidak berhak memutuskan hasil pengukuran. "Pengadilan tidak mengeluarkan produk karena BPN meninggalkan lokasi sebelum konstatering selesai. Pengadilan tidak berwenang menentukan hasil pengukuran," ungkapnya pada 13 November 2024.
Ketidaktegasan BPN dalam menunjukkan letak dan batas objek sengketa juga menjadi penyebab utama konstatering tersebut gagal, seperti yang diutarakan oleh Fery Okta Trinanda, SH, MH. "Konstatering gagal dilakukan karena BPN tidak jelas dalam menyebutkan batas objek sengketa dan dasar alasannya kurang rinci," ujarnya.
Lebih lanjut, BPN juga enggan mengakui putusan pengadilan terkait batas objek. BPN berpegang pada batas-batas yang mereka tetapkan sendiri, sementara panitera pengadilan meminta pengukuran dilakukan mulai dari Kantor Pos dan Giro sebagai batas selatan sesuai putusan pengadilan. Hal ini disampaikan oleh pengacara termohon, yang menegaskan bahwa tidak ada batas sertifikat No. 1113 yang menyebutkan Kantor Pos dan Giro atau Dinas Transmigrasi sebagai batas yang sah.
Mewakili pihak yang merasa dirugikan, Reno Ardiansyah, SH, MH dari kantor Graha Hukum meminta Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur agar bersikap bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. "Faktanya objek sengketa tidak jelas, dan kami berharap Ketua Pengadilan bijaksana dalam menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Selain itu, pihak pengacara juga mendesak BPN untuk menunjukkan warkah tanah dari objek sengketa tersebut. Reno menambahkan bahwa pihaknya menduga bahwa warkah tanah atas nama F. Buangga Situmorang belum tercatat di BPN dan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai status tanah sengketa ini. (***)