Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berakar dari kasus korupsi dalam usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan PT Duta Palma (PT DP) sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada 22 Juli 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024.
Tidak hanya PT DP, lima perusahaan perkebunan lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yakni:
- PT KAT
- PT BBU
- PT PAL
- PT SS
- PT PS
Kelima perusahaan ini diduga secara ilegal mengelola perkebunan kelapa sawit di lahan yang termasuk kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Aliran Keuangan Gelap dan Penyitaan Dana
Berdasarkan hasil penyidikan, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut disamarkan melalui rekening Yayasan D, dengan nilai total mencapai Rp301.986.366.605,47. Penyidik mencurigai bahwa PT Duta Palma melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan korporasi, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. (***)