MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Provinsi Riau mengadakan ujian dinas dan penyesuaian ijazah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Afifa, Selatpanjang, dan dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, pada Rabu (13/11/2024).
Dalam sambutannya, Sudandri menekankan pentingnya pengembangan SDM ASN untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme melalui pendidikan lanjutan. "Pemkab memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi PNS yang ingin mengembangkan diri dan meningkatkan profesionalisme melalui pendidikan lanjutan serta pelatihan teknis lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ujian penyesuaian ijazah bukan sekadar untuk kenaikan pangkat, namun menjadi tolok ukur kelayakan bagi PNS untuk memperoleh pendidikan yang dicapainya. "Kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja, bukan hak mutlak," tegasnya. Ia pun berpesan kepada para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ujian dengan optimal dan fokus penuh.
Sekretaris BKPSDM Kepulauan Meranti, Siti Rodhiyah, menyampaikan bahwa ujian ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, yang mengatur kenaikan pangkat berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat pendidikan yang diperoleh PNS. "BKPSDM memiliki tanggung jawab untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai aturan," kata Rodhiyah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 94 peserta, yang terdiri dari 25 orang untuk ujian dinas tingkat I, 6 orang untuk tingkat II, 61 orang untuk penyesuaian ijazah S1, dan 2 orang untuk S2.(***)