MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menggelar Konsultasi Publik II untuk Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Teluk Belitung. Acara ini berlangsung di Ballroom Grand Indobaru Hotel, Selatpanjang, pada Kamis (14/11/2024).
Mengangkat tema "Pembahasan Ketentuan Peraturan Zonasi, Rekomendasi KRP, serta Integrasi KLHS," kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Meranti, Rokhaizal.
Sebelumnya, Pemkab Meranti telah melakukan serangkaian tahapan penting, termasuk survei lapangan untuk pengumpulan data, tiga kali pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD), dan konsultasi publik pertama yang melibatkan berbagai pihak, seperti kecamatan, desa, dan dinas terkait.
"Kami berharap, dalam konsultasi tahap II ini, seluruh pihak bisa memberikan masukan yang konstruktif sehingga terbentuk produk kebijakan penataan ruang yang selaras dengan kebutuhan pembangunan," ujar Rokhaizal.
Rokhaizal menambahkan, RDTR Kawasan Perkotaan Teluk Belitung menjadi dokumen perencanaan spasial yang penting dalam menentukan arah pembangunan wilayah dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, sebagaimana diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," tutup Rokhaizal.(***)