-->

Iklan

Iklan

Perkuat Penanganan Kasus Koneksitas, Jaksa Agung Gelar Diskusi dengan Pemangku Kepentingan

Newsfaktual
2024/11/12, 18:01 WIB
iklan disini
iklan disini


Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menggelar diskusi bertajuk "Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas." Diskusi ini berlangsung pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, dan dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.


Forum ini bertujuan mendalami kewenangan Jaksa Agung dalam menangani perkara koneksitas, yaitu kasus pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan peradilan militer, sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU No. 11 Tahun 2021, yang mengatur peran Jaksa Agung dalam proses hukum koneksitas.


"Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah langkah strategis untuk mempercepat penanganan perkara koneksitas, selaras dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ujar Burhanuddin.


Ia menjelaskan bahwa kasus koneksitas menuntut harmonisasi prosedur antara peradilan umum dan militer, di mana Jaksa Agung bertindak sebagai penuntut umum tertinggi yang dapat mendelegasikan tugasnya kepada Penuntut Umum di peradilan umum dan Oditur di peradilan militer.


Dalam forum tersebut, Burhanuddin juga menyoroti tantangan utama dalam menangani perkara koneksitas, seperti potensi dualisme kebijakan. Menurutnya, pendekatan terpadu sangat diperlukan untuk menghindari disparitas pemidanaan dan menciptakan penegakan hukum yang adil dan efektif.


Diskusi ini melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai institusi, termasuk jajaran Jaksa Agung Muda, pejabat TNI, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan terbentuk kerja sama yang lebih erat antar-lembaga serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas.


Kegiatan ini juga membuka peluang untuk memperkuat dasar hukum dalam menangani perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antar-lembaga penegak hukum, demi terwujudnya keadilan yang menyeluruh bagi masyarakat.(***)

Komentar

Tampilkan