Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan keberhasilan besar Polri dalam memberantas peredaran narkoba, dengan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024. Jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 262 juta jiwa dari dampak berbahaya narkoba.
“Polri terus berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap para pelaku narkoba dan mengusut jaringan mereka hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolri dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/24).
Dalam kurun waktu empat tahun, Polri telah menangkap 264.188 tersangka terkait kasus narkoba, serta menyita aset bernilai sekitar Rp1,55 triliun yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba. Kapolri juga memaparkan roadmap strategis pemberantasan narkoba yang dibagi dalam rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.
Pada tahap jangka pendek (1-2 tahun), fokusnya adalah memperkuat penjagaan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, serta memperbanyak kampung bebas narkoba. Di tahap menengah (3-5 tahun), Polri akan memperluas Satgassus narkoba di 75% polres, memantau peredaran narkoba di dark web, serta meningkatkan kapasitas laboratorium untuk analisis narkoba jenis baru.
Di tahap jangka panjang (6-10 tahun), Polri berencana memanfaatkan teknologi digital forensik, mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polres, serta memperkuat kampung bebas narkoba. Polri juga akan membentuk pusat riset dan pengembangan untuk memperkuat strategi pemberantasan narkoba.
Di samping itu, kerja sama internasional terus ditingkatkan untuk menekan peredaran gelap narkoba.(***)