MERANTI – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria berinisial AILS (19) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita muda. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar kos nomor 105, Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap saat penjaga kos sedang membersihkan kamar. Saat membuka pintu, ia menemukan tubuh seorang wanita dalam kondisi mengenaskan.
"Saat dibuka pintu, penjaga kos melihat ada mayat wanita dalam posisi tergeletak dan bersimbah darah di dalam kamar. Kondisi luka bagian leher kiri," ujar AKBP Kurnia Setyawan, Selasa (10/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal, luka pada korban disebabkan oleh benda tajam, diduga pisau cutter. Setelah penemuan tersebut, penjaga kos bernama Eni Mustikawati langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos.
Pemilik kos kemudian melibatkan RT setempat untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim Polres Kepulauan Meranti segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi korban dan mengumpulkan barang bukti.
"Ada luka di leher bekas benda tajam. Kita kumpulkan saksi-saksi dan informasi dari lokasi," jelas AKBP Kurnia Setyawan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi segera melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 11.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Manggis, Gang Kubur Baru, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Pelaku yang mengaku berinisial (AILS) dan berhasil diamankan, dan diinterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Iptu Yohn Mabel.
Dari penggeledahan di rumah pelaku pada Sabtu (07/12/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, yaitu Oppo CPH2591 berwarna hitam.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari rumah pelaku turut diamankan sebagai bagian dari investigasi.
AILS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggali fakta-fakta yang mendukung kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kapolres AKBP Kurnia Setyawan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.
Berita ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan demi mencegah kejahatan serupa terjadi lagi. (***)