Cileungsi - Tragedi menghebohkan terjadi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang oknum polisi berinisial NJP (41) diduga tega menganiaya ibu kandungnya, HS (61), hingga meninggal dunia. Insiden ini membuat NJP harus menghadapi proses hukum dan sidang etik di Polda Metro Jaya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 November 2024, saat NJP yang bertugas sebagai bintara tinggi di Polda Metro Jaya, pulang ke rumah orang tuanya.
"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ujar Rio, Senin di Cibinong.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan, insiden berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB. Dari keterangan saksi, awalnya saksi tengah berbelanja di warung milik korban. Tiba-tiba, NJP muncul, mendorong ibunya hingga terjatuh, lalu memukulkan tabung gas elpiji 3 kg ke kepala korban sebanyak tiga kali.
"Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut, lalu melaporkan kejadian itu dan memanggil ambulans," jelas Wahyu. Korban sempat dibawa ke RS Kenari, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap sebelum akhirnya ditangkap pada Senin dini hari, 2 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Terkait dugaan gangguan jiwa pada pelaku, AKBP Rio menyatakan belum ada fokus ke arah itu.
"Kami tidak melihat itu untuk saat ini. Fokus kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan baik dan transparan," tegasnya.
Selain itu, polisi mendalami informasi bahwa NJP juga menjual minuman keras di rumahnya. NJP kini terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, Polres Bogor memastikan kasus ini diproses transparan, baik secara pidana maupun etik oleh Propam Polda Metro Jaya. (***)