MERANTI - Tim Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti sukses mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Sedulur, Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (12/11/24) sekitar pukul 18:00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram dan menangkap FZ (34), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan, menjelaskan operasi ini bermula dari penyelidikan intensif setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Saat penangkapan, Tim Unit II Satresnarkoba mencoba melakukan pemesanan dengan teknik undercover buy. Setelah informasi diterima, personel yang melakukan undercover buy langsung menuju lokasi," ujarnya.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati FZ sedang berdiri di tepi jalan dengan barang bukti sabu di tangannya.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram yang terbungkus plastik klip bening, serta satu unit handphone merek OPPO A17 warna biru dongker," tambah Iptu Suryawan.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika, guna mewujudkan masyarakat yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (***)