Latambaga - Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial (Y), terduga pelaku pencurian pompa air Alkon di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa (Y) mengakui perbuatannya, mencuri Alkon milik seorang warga berinisial (NF). Tak berhenti di situ, aparat terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Investigasi pun membuahkan hasil. (Y) diketahui pernah melakukan aksi serupa di Lorong PLN, Kecamatan Balandate, di mana ia diduga berhasil membawa kabur dua unit aki mobil bonil milik warga.
Berdasarkan laporan polisi (LP) yang diajukan korban pada Selasa, 11 Maret 2025, terkait pencurian Alkon di rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, Tim Anti Bandit Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, (Y) berhasil diamankan di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:
- 1 unit pompa air Alkon (warna tangki putih)
- 2 buah aki mobil
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitar mereka. (Red)